Cari Blog Ini

Minggu, 18 April 2010

Menggelari Orang Lain Dengan Sebutan Kafir

"Tidaklah seseorang menggelari orang lain dengan gelar fasik atau kafir melainkan hal itu akan kembali kepadanya kalau lawannya itu tidaklah demikian adanya."

Hadits shahih dari Abu Dzar al-Ghifari.

Diriwayatkan oleh Bukhari dengan nomor 6045.

Mengatakan Sahabatnya Dengan Sebutan Kafir

"Apabila seseorang berkata kepada sahabatnya 'Hai Kafir!', maka (kekafiran) itu wajib atas salah seorang dari mereka, apakah orang yang dikatakan kepadanya itu memang kafir, atau kalau tidak maka apa yang dikatakan penuduh itu kembali pada dirinya."

Hadits shahih dari Abdullah bin Umar.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al Musnad 2/44,47,60, dan 105. Ahmad Syaqir mengatakan dalam tahqiq Al Musnad (2035, 5077, 5259, dan 5824) bahwa sanadnya shahih.

Hukum Mengkafirkan Seseorang

"Siapa saja yang mengkafirkan seseorang, maka salah satunya kafir."

Hadits shahih dari Abdullah bin Umar.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al Musnad 2/44,47,60, dan 105. Ahmad Syaqir mengatakan dalam tahqiq Al Musnad (2035, 5077, 5259, dan 5824) bahwa sanadnya shahih.

Menyebut Kafir Kepada Sesama Muslim

"Siapa saja yang berkata kepada saudaranya 'Hai kafir!', maka (kekafiran) itu pasti kembali kepada salah seorang dari mereka."

Hadits shahih dari Abdullah bin Umar.

Diriwayatkan oleh Bukhari dengan nomor 6103 dan 6104, dan Muslim dengan nomor 158.

Pengikut