Cari Blog Ini

Minggu, 18 April 2010

Hukum Mengkafirkan Seseorang

"Siapa saja yang mengkafirkan seseorang, maka salah satunya kafir."

Hadits shahih dari Abdullah bin Umar.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al Musnad 2/44,47,60, dan 105. Ahmad Syaqir mengatakan dalam tahqiq Al Musnad (2035, 5077, 5259, dan 5824) bahwa sanadnya shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut